TUGAS POKOK DAN FUNGSI
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
DAN PEMADAM KEBAKARAN KABUPATEN JEPARA

TUGAS   :

Satpol PP dan Damkar mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan Pemerintahan Bidang Ketentraman, Ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten.

FUNGSI :

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan kebijakan bidang Ketentraman, Ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat;
  2. Pelaksanaan kebijakan bidang Ketentraman, Ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang Ketentraman, Ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat;
  4. Pelaksanaan, pembinaan administrasi dan kesekretariatan kepada seluruh unit kerja di lingkungan Satpol PP dan Damkar; dan 
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.