TUGAS POKOK DAN FUNGSI
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
DAN PEMADAM KEBAKARAN KABUPATEN JEPARA
TUGAS :
Satpol PP dan Damkar mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan Pemerintahan Bidang Ketentraman, Ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten.
FUNGSI :
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan kebijakan bidang Ketentraman, Ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat;
- Pelaksanaan kebijakan bidang Ketentraman, Ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang Ketentraman, Ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat;
- Pelaksanaan, pembinaan administrasi dan kesekretariatan kepada seluruh unit kerja di lingkungan Satpol PP dan Damkar; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.